Melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan semua umat muslim yang sehat dan sudah baligh selama sebulan penuh. Namun pada kenyataannya ada beberapa orang yang memang tidak bisa melaksanakan puasa penuh selama satu bulan. Biasanya orang yang tidak bisa berpuasa penuh adalah para wanita yang sedang berhalangan ataupun orang yang sakit atau sedan melakukan perjalanan.
Untuk beberapa orang dengan keadaan tertentu tersebut, Allah SWT pun memberikan keringanan kepada semua umatnya dengan melakukan puasa qadha. Apa yang dimaksud dengan puasa qadha? Puasa qadha adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan kita yang bolong atau hutang puasa. Jadi saat anda berhalangan puasa di bulan Ramadhan maka anda bisa menggantinya di waktu lain dengan cara melaksanakan puasa seperti biasa.
Biasanya sebelum melaksanakan ibadah puasa pasti kita diharuskan membaca niat agar puasa yang dijalankan mendapat keridhoan dari Allah SWT. Hal ini juga berlaku pada puasa qadha yang dimana kita juga harus membaca niat puasa qadha yang dibacakan di malam sebelumnya kita akan berpuasa besok. Berikut bacaan niat puasa qadha Ramadhan yang harus dibacakan:
“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.”
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Dengan membaca niat puasa qadha diatas maka kita sudah meniatkan bahwa hari esok kita akan berpuasa untuk mengganti hutang puasa kita sebelumnya. Dalam Islam membaca niat ini memang diharuskan setiap kali kita hendak melakukan ibadah apapun baik itu yang wajib maupun yang sunnah. Semoga dengan niatan tersebut maka Allah akan meridhoi dan memudahkan setiap ibadah yang akan kita lakukan.
Namun tentunya ketentuan melaksanakan puasa qadha ini tidak bisa dilaksanakan oleh siapapun. Ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan melaksanakn puasa qadha untuk mengganti puasanya di bulan Ramadhan yang lalu. Berikut golongan orang yang diperbolehkan melaksanakan puasa qadha:
- Wanita Hamil, Menyusui, atau Haid dan Nifas
Wanita yang sedang mengalami Haid dan Nifas tidak diperbolehkan untuk puasa karena sedang dalam keadaan tidak suci. Sehingga bisa menggantinya setelah bulan Ramadhan telah usai sesuai dengan jumlah hari wanita tersebut tidak berpuasa.
Sedangkan wanita hamil dan menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa jika tidak kuat dan bisa menggantinya di hari lainnya.
- Orang yang sedang sakit
Orang yang sedang sakit diberikan keringanan untuk tidak berpuasa apalagi jika saat berpuasa maka bisa menambah kondisinya menjadi semakin buruk. Jadi orang yang tidak berpuasa karena sakit bisa melakukan puasa qadha saat kondisinya sudah lebih baik di lain hari.
- Orang yang sedang melakukan perjalanan
Orang yang sedang melakukan safar atau melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa apalagi jika kondisi perjalanan yang dilalui cukup sulit. Pada kondisi ini, orang tersebut boleh melakukan puasa qadha untuk mengganti puasa yang ia lewatkan di lain hari.
- Orang yang lanjut usia
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat berpuasa maka diberi keringanan untuk tidak berpuasa. Namun untuk mengganti puasa tersebut orang tersebut bisa membayar fidyah sesuai dengan pengeluaran saat membeli makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang orang tersebut lewati.