Medio Mei Ibu beli tanah. Apesnya, tanah tersebut tidak jelas bukti kepemilikannya. Tanah waris namun belum ada surat turun waris. Tanah waris yang menjual adalah cucu-cucu almarhumah pewaris. Bingung ya? Sama. Hahaha. Akhirnya, aku mencari jasa balik nama sertipikat tanah Salatiga yang bisa mendampingi pengurusan ini.
Jasa Balik Nama Sertipikat Tanah Salatiga
Urusan jual beli tanah memang bukan urusan yang simpel. Sebaiknya orang tua yang sedang membeli tanah kita dampingi untuk mengurus surat-suratnya. Apalagi jika orang tua kita minim literasi. Kondisi tanah yang Ibu belli posisinya cukup rumit.
Tanah tersebut dijual oleh empat bersaudara yang merupakan anak dari pemilik sertipikat. Pemilik sertipikat dan anaknya sudah meninggal cukup lama. Tanah tersebut lokasinya dekat dengan tanah milik Ibu, sehingga Ibu ingin membelinya agar lebih mudah untuk pengelolaannya.
Tidak ada dokumen apapun yang diberikan oleh empat bersaudara tersebut. Aku yang masih awam hukum langsung menghubungi Notaris PPATK Salatiga untuk konsultasi lebih lanjut. Konsultasi via WhatsApp ini bersifat free, meskipun aku belum deal untuk menyerahkan pengurusan sertipikat tanah ini ke beliau.
Segera tetapkan batas tanah. Foto sertipikat tanah asli dan pastikan ahli waris menyetujui penjualan tanah ini. Segera urus turun waris ke kelurahan.
Aku pun mengutarakan langkah yang beliau intsruksikan kepada Ibu. Ibu menuturkan jika ada yang siap mengurus printilan tersebut sampai jadi seharga 15 juta rupiah. Katanya, kita enggak perlu repot-repot mengurus karena akan diurus oleh notaris tersebut.
Usut punya usut, ternyata surat turun waris harus diurus sendiri ke kelurahan dan notaris tidak punya hak untuk itu. Notaris hanya bisa melakukan pendampingan pengurusan, sementara untuk pengurusan surat waris dari tanda tangan sampai pertemuan ahli waris adalah ahli warisnya sendiri.
Solusi Hukum Online menjadi pilihanku karena timnya siap menerima konsultasi kapanpun via WhatsApp dan mengutarakan langkah dan prosesnya dengan gamblang. Kita pun bisa bertanya estimasi biaya yang akan dikeluarkan selama pengurusan.
Solusi Hukum melayani jasa balik nama sertipikat tanah untuk wilayah Salatiga, Semarang, Jepara, Kudus, Kabupaten Semarang, Boyolali.
Solusi Hukum Online, Tempat Konsultasi Asik Terkait Kenotariatan
Drama beli tanah ibu ternyata tidak sampai disini. Ibu sempat akan menjual tanahnya karena ada penawaran yang cukup tinggi. Tanah ini lokasinya persis di pinggir jalan dan calon pembeli sudah mempunyai tanah yang terletak di belakang tanah Ibu.
Saat itu baru diberikan DP 50 juta, makelar datang ke rumah bersama notaris untuk meminta sertipikat tanah asli. Katanya, untuk memproses akta jual beli tanah padahal tanah belum dilunasi. Waitttt, its ok?
Aku kembali menghubungi WhatsApp Solusi Hukum, benarkah caranya begini? Kenapa sertipikat tanahnya harus diminta terlebih dahulu? Kami cukup was-was, wong sertipikat ini bisa digadaikan oleh oknum tanpa tanda tangan pemilik, kok.
Jangan sekali-kali menyerahkan sertipikat tanah jika statusnya belum dilunasi. Jika butuh silahkan berikan scan atau fotokopi.
Aku pun meminta kembali sertipikat tanah yang telah diminta oleh notaris. Katanya, sertipikat tersebut akan digunakan untuk mengecek status tanah. Padahal seharusnya notaris bisa mengecek status tanah dengan scan dokumen sertipikat tanpa membawa sertipikat asli tersebut.
Alhamdulillah, konsultasi di Solusi Hukum membuat kami yang buta hukum ini tidak hilang arah dan gampang dikibulin oleh calo. Proses yang gamblang dan transparan membuat kami menikmati step by step prosesnya. Aku akan update proses balik nama sertipikat tanah Salatiga yang tidak ada surat apapun ini di blogku. Stay tuned ya, Gais.