Site icon Widi Utami

Kegiatan dalam Manajemen Peserta Didik

Seri Belajar Widi Utami

Seri Belajar Widi Utami

Emak K masih semangat bongkar-bongkar file #CatatanKuliahEmakK. Mata kuliah Manajemen Peserta Didik di IAIN Salatiga waktu itu diampu oleh Ibu Siti Farikhah, salah satu dosen favorit karena gaya mengajarnya yang disiplin dan all out. Telitinya tiada banding, salah tanda baca saja beliau bisa menemukan. Oh iya, tulisan ini yang nulis emak K, jadi please, jangan dicopas membab buta, terkhusus untuk teman-teman mahasiswa. Jadikan sumber rujukan saja,jangan asal copas.

***

Contents

Perencanaan Peserta didik

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh dalam perencanaan pesera didik. Langkah-langkah tersebut meliputi:

a. Forcasting atau perkiraan

Forcasting atau perkiraan adalah menyusun suatu perkiraan kasar dengan mengantisipasi ke depan. Mengantisipasi ke depan sebagai jangkauan ke depan mengandung arti bahwa layanan yang dipikirkan haruslah fungsional bagi kehidupan peserta didik di masa depan. Fungsionalnya kegiatan atau aktivitas ini perlu dirumuskan, sebab dengan cara demikianlah, maka mereka konsen dengan layanan, peserta didik akan yakin bahwa hal itu memang harus dilakukan.

b. Objective atau perumusan tujuan

Objective atau perumusan tujuan merupakan target yang akan dituju/dicapai. Tujuan dapat dirumuskan secara berbeda-beda sesuai dengan sudut kepentingannya. Ada rumusantujuan jangka panjang, kemudian dijabarkan ke dalam tujuan jangka menengah dan tujuan jangka pendek.

c. Policy atau kebijakan

Policy atau kebijakan adalah mengidentifikasi aktivitas-aktivitas yang dapat dipergunakan untuk mencapai target atau tujuan.

d. Programming atau pemrograman

Programming atau pemrograman adalah suatu aktivitas yang bermaksud memilih kegiatan-kegiatan yang sudah diidentifikasi sesuai dengan langkah kebijakan. Program kegiatan yang realistik dan berbobot sangatlah berperan bagi penggalakan sumber daya yang tersedia.

e. Procedure atau langkah-langkah

Procedure atau langkah-langkah terdapat tiga aktivitas, yakni:
1) pembuatan skala prioritas yaitu dengan menetapkan rumusan
2) pengurutan aktivitas dilakukan dengan mengulang sesuatu yang diprioritaskan.
3) pembuatan langkah-langkah kegiatan, agarpersonalia sekolah atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut mengetahui apa yang harus dilakukan terlebih dahulu, dan apa yang baru boleh dilakukan kemudian.

f. Schedule atau penjadwalan

Schedule atau penjadwalan merupakan susunan kegiatan yang telah ditetapkan urutan prioritasnya, agar semua personalia yang bertugas dan memberikan bantuan bidang manajemen peserta didik akan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta kapan harus melaksanakan kegiatan tersebut.

g. Budgeting atau pembiayaan

Budgeting atau pembiayaan yaitu mengalokasikan biaya dengan merincikan biaya yang dibutuhkan dalam kegiatan-kegiatan yang sudh dijadwalkan serta menentukan sumber biaya.

Penerimaan Peserta Didik Baru

a. Kebijakan penerimaan peserta didik

Peserta didik dapat diterima disuatu lembaga pendidikan sekolah, haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan. Kebijakan penerimaan peserta didik ini dibuat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kebijakan operasional penerimaan peserta didik baru, memuat aturan mengenai jumlah peserta didik yang dapat diterima disuatu sekolah. Kegiatan penerimaan siswa baru dimaksudkan agar sekolah dapat menerima siswa sesuai dengan daya tampung sekolah, ketersediaan fasilitas, staf dan tenaga pengajar dan juga kesiapan siswa untuk belajar pada sekolah yang dituju. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :

1) Penentuan panitia penerimaan siswa baru.
2) Penyediaan format atau biodata siswa
3) Menyiapkan perangkat tes dan instrument yang diperlukan
4) Ketentuan kebijakan dari dinas pendidikan
b. System penerimaan peserta didik

Ada dua macam sistem penerimaan peserta didik baru. Pertama, dengan menggunakan sistem promosi, sedangkan yang kedua dengan menggunakan sistem seleksi.
Yang dimaksud dengan sistem promosi adalah penerimaan peserta didik yang sebelumnya tanpa menggunakan seleksi. Mereka yang mendaftar sebagai peserta didik disuatu sekolah, diterima semua begitu saja.

Kedua, adalah sistem seleksi. Sistem seleksi lazimnya dilakukan melalui dua tahap, yakni seleksi administratif dan baru kemudian seleksi akademik. Seleksi administratif adalah seleksi atas kelengkapan-kelengkapan administratif calon. Adapun seleksi akademik adalah suatu aktivitas yang bermaksud mengetahui kemampuan akademik calon.

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat merambah dunia pendidikan saat ini, berdampak positif terhadap sistem baru di sekolah. Hal tersebut tampak pada Sistem Penerimaan Siswa Baru Online, yaitu sebuah sistem penerimaan siswa yang berbasis internet.

c. Kriteria Penerimaan Peserta Didik Baru

Ada tiga macam kriteria penerimaan peserta didik :
1) Pertama, adalah kriteria acuan patokan (standard criterian referenced), yaitu suatu penerimaan peserta didik yang didasarkan atas patokan-patokan yang telah ditentukan sebelumnya.
2) Kedua, kriteria acuan norma (norm criterian referenced), yaitu penerimaan calon peserta didik yang didasarkan atas keseluruhan prestasi calon peserta didik yang mengikuti seleksi.
3) Ketiga, kriteria didasarkan atas daya tampung sekolah, penentuan peserta didik yang diterima dilakukan dengan cara meranking dari atas kebawah, sampai daya tampung tersebut terpenuhi.
Kriteria penerimaan peserta didik tentulah harus disepakati bersama dengan tenaga pendidikan disekolah sejak awal-awal perencanaan.

d. Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru

Adapun prosedur penerimaan peserta didik baru adalah pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru, rapat penentuan peserta didik baru, pembuatan, pemasangan atau pengiriman pengumuman, pendaftaran peserta didik, seleksi, penentuan peserta didik yang diterima, pengumuman peserta didik yang diterima dan registrasi peserta didik yang diterima.

e. Problema Penerimaan Peserta Didik Baru

Ada banyak problema penerimaan peserta didik baru yang harus dipecahkan. Pertama, adanya peserta didik yang hasil nilai tesnya berada pada batas bawah penerimaan.
Kedua, adanya calon peserta didik yang dari segi kemampuan masih kalah dibandingkan dengan yang lainnya, sementara yang bersangkutan mendapatkan nota dari pejabat tertentu yang mempunyai kekuasaan tinggi di daerah dimana sekolah tersebut berada.
Ketiga, terbatasnya daya tampung dan saran prasarana sekolah, sementara didaerah tersebut sangat banyak calon peserta didik yang mempunyai kecakapan tinggi.

Orientasi Peserta Didik

Pada sub-bab ini akan dibahas secara berturut-turut tentang orientasi peserta didik, yakni:

a. Alasan dan batasan orientasi peserta didik

Yang dimaksud dengan orientasi adalah perkenalan. Alasan diadakannya orientasi peserta didik disekolah agar peserta didik siap menghadapi kondisi dan situasi sekolah yang baru. Dalam orientasi peserta didik ada batasannya meliputi lingkungan fisik sekolah dan lingkungan social sekolah. Lingkungan fisik meliputi fasilitas-fasilitas yang disediakan disekolah. Sedangkan lingkungan sosial sekolah meliputi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan selain guru, teman sebaya seangkatan dan peserta didik senior di sekolah.

b. Tujuan dan fungsi orientasi peserta didik

Tujuan orientasi peserta didik baru adalah:
1) Agar peserta didik mengenal lebih dekat mengenai diri mereka sendiri ditengah-tengah lingkungan barunya.
2) Agar peserta didik mengenal lingkungan sekolah, baik lingkungan fisiknya maupun lingkungan sosialnnya
3) Menyiapkan peserta didik secara fisik, mental dan emosional agar siap menghadapi lingkungan baru sekolahnya.

Adapun fungsi orientasi peserta didik adalah :

1) Bagi peserta didik sendiri, orientasi berfungsi sebagai :
a) Wahana untuk menyatakan dirinya dalam konteks keseluruhan lingkungan sosialnya.
b) Wahana untuk mengenal siapa lingkungan barunya sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menentukan sikap.
2) Bagi personalia sekolah dan atau tenaga kependidikan orientasi berfungsi sebagai titik tolak dalam memberikan layanan layanan yang mereka butuhkan.
3) Bagi para peserta didik senior, dengan adanya orientasi ini akan mengetahui lebih dalam mengenai peserta didik penerusnya di sekolah tersebut.

Pengelompokan Siswa

Sebelum siswa yang telah diterima mengikuti kegiatan belajar, terlebih dahulu perlu dikelompokkan dalam kelompok belajarnya. Yang perlu diperhatikan dalam pengelompokan belajar yaitu :

a. Fungsi integrasi, yaitu dalam pengelompokan siswa menurut umur, jenis kelamin, dsb.

b. Fungsi perbedaan, yaitu dalam pengelompokan siswa berdasarkan pada perbedaan individu, misalnya: bakat, kemampuan, minat, dsb.

Pengelompokan atau lazim dikenal dengan grouping didasarkan atas pandangan bahwa disamping peserta didik mempunyai kesamaan, juga mempunyai perbedaan. Kesamaan-kesamaan yang ada pada peserta didik melahirkan pemikiran penetapan pada kelompok yang sama, sementara perbedaan-perbedaan yang ada pada peserta didik melahirkan pemikiran pengelompokan mereka pada kelompok yang berbeda.

Alasan pengelompokan peserta didik juga didasarkan atas realitas bahwa peserta didik secara terus-menerus bertumbuh dan berkembang. Pertumbuhan dan perkembangan peserta didik satu dengan yang lainnya berbeda. Agar perkembangan peserta didik yan cepat tidakmengganggu peserta didik yang lambat dan sebaliknya (Peserta didik yang lambat tidak mengganggu yang cepat), maka dilakukan pengelompokan peserta didik.

Dasar-dasar pengelompokan peserta didik ada lima macam yaitu:

a. Friendship Grouping
Pengelompokan siswa berdasarkan kesukaan di dalam memilih teman diantara siswa itu sendiri.

b. Achievement Grouping
Pengelompokan belajar dalam hal ini adalah campuran antara siswa yang berprestasi tinggi dan siswa yang berprestasi rendah.

c. Aptitude Grouping
Pengelompokan siswa berdasarkan atas kemampuan dan bakat yang sesuai dengan apa yang dimiliki siswa itu sendiri.

d. Attention or Interest Grouping
Pengelompokan siswa berdasarkan atas perhatian atau minat yang didasari oleh kesenangan siswa itu sendiri.

e. Intelligence Grouping
Pengelompokan siswa didasarkan atas hasil tes intelegensi yang diberikan kepada siswa.

5. Kode Etik Peserta Didik

Kode etik berasal dari kata kode dan etik. Kode berarti simbol atau tanda, sedangkan etik berasal dari bahasa Latin ethica dan bahasa Yunani ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah, dan ukuran bagi tingkah laku manusia.
Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi sesuatu yang menyatakan boleh-tidak boleh, benar-tidak benar, layak-tidak layak, dengan maksud agar ditaati oleh peserta didik. Aturan-aturan tersebut bisa berupa yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk di dalamnya adalah tradisi-tradisi yang lazim ditaati di dunia pendidikan, khususnya sekolah.

Adapun tujuan kode etik peserta didik adalah sebagai berikut:

a. Agar terdapat standar tingkah laku tertentu yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu. Standar demikian sangat penting, mengingat peserta didik berasal dari aneka ragam kultur yang membawa aspek-aspek yang ada pada kultur mereka masing-masing.

b. Agar terdapat kesamaan bahasa dan gerak langkah antara sekolah dengan orang tua peserta didik serta masyarakat, dalam hal menangani peserrta didik. Kesamaan arah ini sangat penting, agar upaya-upaya yang mengarah pada perkembangan peserta didik menuju arah yang sama, dan bukan saling tolak belakang.

c. Agar dapat menjunjung tinggi citra peserta didik di mata masyarakat. Adanya ucapan, tingkah laku dan perbuatan yang pantas sangat menjunjung tinggi citra dan wibawa peserta didik dan bahkan lembaga pendidikan secara keseluruhan.

d. Agar tercipta suatu aturan yang dapat ditaati bersama, khususnya pesrta didik, dan demikian juga oleh personalia sekolah yang lain.

Adapun isi yang terkandung di dalam kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pertimbangan dan/atau rasionalisme mengapa kode etik tersebut ditetapkan dan harus ditaati.
b. Standar tingkah laku peserta didik yang layak ditampilkan, baik ketika berada di sekolah, di lingkungan keluarga maupun di masyarakat.
c. Kapan peserta didik harus sudah berada di sekolah, dan kapan juga peserta didik harus sudah berada di rumah.
d. Pakaian yang bagaimanakah yang layak dipakai oleh peserta didik terutama di lingkungan sekolah.
e. Apa saja yang wajib dilakukan oleh peserta didik berkaitan dengan lembaga pendidikan atau sekolahnya.
f. Bagaimanakah hubungan antara peserta didik dengan guru, kepala sekolah, personalia yang lain, dengan teman sebaya (senior dan juniornya), orang tua, masyarakat pada umum bahkan tamu yang sedang berkunjung ke sekolah.
g. Apa yang dilakukan oleh peserta didik ketika ada diantara temannya ada yang merasa kesusahan.

Pembinaan Siswa

a. Pengaturan Kehadiran siswa

Kehadiran peserta didik disekolah adalah suatu kondisi yang memungkinkan terjadinya interaksi belajar mengajar. Peserta didik yang hadir lebih memungkinkan untuk terlibat aktif dalam interaksi tersebut, dan tidak demikian bagi peserta didik yang tidak hadir.
Pada sub-bab ini akan dibahas berturut-turut :
1) Batasan kehadiran dan ketidakhadiran peserta didik
Kehadiran peserta didik disekolah (school attandence) adalah kehadiran dan keikutsertaan peserta didik secara fisik dan mental terhadap aktivitas sekolah pada jam-jam efektif di sekolah. Sedangkan ketidakhadiran adalah ketiadaan partisipasi secara fisik peserta didik terhadap kegiatan-kegiatan sekolah.
2) Sebab-sebab ketidakhadiran peserta didik
Ada banyak sumber penyebab ketidakhadiran peserta didik disekolah. Pertama, ketidakhadiran yang bersumber dari lingkungan keluarga. Kedua, ketidakhadiran yang disebabkan siswa itu sendiri. Ketiga, kehadiran yang bersumber dari sekolah.
4) Peserta didik yang datang terlambat masuk sekolah
Ada beberapa jenis ketidakhadiran peserta didik disekolah. Pertama, ketidakhadiran tanpa member ijin, atau yang dikenal dengan membolos (truancy). Kedua, ketidakhadiran beberapa jam pelajaran karena terlambat (tardiness). Ketiga, ketidakhadiran dengan ijin (permission).
3) Catatan kehadiran dan ketidakhadiran peserta didik
Peserta didik yang hadir disekolah hendaknya dicatat oleh guru dalam buku presensi. Sementara peserta didik yang tidak hadir disekolah dicatat dalam buku absensi. Dengan kata lain, presensi adalah daftar kahadiran peserta didik, sementara absensi adalah buku daftar ketidakhadiran peserta didik.

b. Pembinaan disiplin siswa

Masalah disiplin merupakan masalah paling urgent di sekolah, karena disiplin merupakan salah satu cermin sekolah atau pencitraan yang sangat publikatif terhadap baik tidaknya sebuah lembaga sekolah di mata public.
1) Pengertian disiplin
Disiplin adalah suatu keadaan tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan ang telah ada dengan rasa senang hati. Sedangkan disiplin kelas/sekolah ialah keadaan tertib di mana guru, staf sekolah dan siswa yang tergabung dalam kelas/sekolah, tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dengan senang hati.
2) Beberapa teknik pembinaan disiplin siswa
Dalam pembinaan disiplin dapat digunakan teknik pengendalian dari luar (external control technique), pengendalian dari dalam (internal control technique), dan teknik pengendalian kooperatif (cooperative control technique).
a) Teknik pengendalian dari luar (external control technique)
Teknik ini berupa bimbingan dan penyuluhan. Sering “external control” dalam arti “pengawasan” perlu diperketat, namun hendaklah secara “human” (kemanusiaan). Yang perlu diperhatikan ialah bahwa penggunaan teknik ini hendaklah disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa.
b) Teknik pengendalian dari dalam (internal control technique)
Kesadaran akan disiplin hendaknya tumbuh dan berkembang dalam diri tiap siswa ke arah disiplin diri sendiri (self dicipline). Dengan kesadaran terhadap norma-norma, peraturan-peraturan tatatertib yang ditentukan, diharapkan para siswa, baik secara individual ataupun kelompok (kelas) dapat mengendalikan dirinya.
c) Teknik pengendalian kooperatif (cooperative control technique)
Disiplin kelas yang baik mengandung kesadaran akan tujuan bersama antara guru dan siswa dan tujuan bersama ini akan menjadi tujuan yang diterima sebagai “pengendali” di mana situasi belajar mengajar tercegah dari suasana yang tidak diinginkan, baik oleh guru maupun oleh siswa. Kelas dalam sekolah-sekolah modern haruslah merupakan wadah yang menyenagkan, di mana guru dan siswa bekerja sama secara harmonis, respektif (saling menghargai), efektif dan produktif. Oleh karena itu, dalam pembinaan kelas yang baik, selalu diperlukan adanya kerja sama guru-siswa dalam mengendalikan situasi kelas kea rah terwujudnya tujuan kelas, yaitu terwujudnya proses belajar mengajar yang favorable. Inilah yang dimaksud dengan “cooperatve control technique”.

Pengadilan dan Hukuman Peserta Didik

a. Pengadilan peserta didik

Pengadilan Peserta didik atau yang lazim dikenal dengan sebutan student court’s, adalah suatu lembaga pengadilan yang ada disekolah, dan bertugas mengadili peserta didik. Peserta didik yang diduga mempunyai kesalahan-kesalahan tidak divonis begitu saja, melainkan dihadapkan ke pengadilan dan diadakan persidangan.

Dalam pengadilan demikian, ada yang bertindak sebagai pemeriksa, sekaligus juga menulis BAP (Berita Acara Pemeriksaan), penuntut peserta didik, ada yng bertindak selaku hakim bagi peserta didik, dan ada yang berlaku sebagai saksi dan pembelanya. Mereka mengerjakan tugas masing-masing sesuai dengan kapasitasnya.

Pemeriksa bertugas memeriksa kesalahan-kesalahan yang diperbuat peserta didik dan mencatatnya dalam BAP. Penuntut bertuga mengajukan tuntutan umum kepada peserta didik berdasarkan BAP yang telah diterima dari pemeriksa. Dewan hakim bertugas menentukan vonis yang harus dijatuhkan kepada peserta didik yang terbukti bersalah, berdasarkan masukan BAP, tuntutan dari penuntut, pembelaan pembela dan keterangan saksi. Pembela bertugas membela peserta didik yang menjadi kliennya. Sedangkan saksi bertugas memberikan saksi yang sebenarnya berdasarkan apa yang ia lihat.

Keputusan final yang telah dijatuhkan, dapat dipertanyakan kepada tertuduh kembali, apakah ia menerima ataukah mengajukan banding. Jika mengajukan banding, berarti ada persidangan lagi di tingkat yang lebih tinggi. Jika ia menerima, maka diminta untuk menandatangani berita acara penerimaan atas vonis yang dijatuhkan.

b. Hukuman Peserta Didik

Setelah peserta didik menapatkan vonis dari pengadilan, maka hukuman yang dijatuhkan kepadanya siap direalisasikan. Realisasi ini sangat penting, agar vonis yang diberikan tidak berhenti pada vonis saja. Sebab jika hal itu terjadi, maka akan menjatuhkan wibawa pengadilan peserta didik.
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh seseorang sebagai akibat dari pelanggaran aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sanksi demikian, dapat berupa material dan dapat pula berupa non material.

Tujuan hukuman adalah sebagi alat pendidikan di mana hukuman yang diberikan justru harus dapat mendidik dan menyadarkan peserta didik. Apabila setelah mendapatkan hukuman, peserta didik tetap tidak sadar, sebaiknya tidak diberi hukuman, sebab misi dan maksud hukuman, bagaimanapun harus tercapai.

Pedoman hukuman di sini ialah:
1) Punitur, qunnia no peccantum, yang artinya dihukum karena peserta didik memang bersalah.
2) Punitur no peccatum, yang artinya dihukum agar peserta didik idak lagi berbuat kesalahan.

Ada beberapa macam hukuman yaitu:

1) Hukuman fisik

Hukuman secara fisik bukan berarti hukumn yang menyakiti seperti menjewer, memukul, menyepak dan sebagainya karena hukuman seperti ini tirbukti tidak efektif, bahkan jika guru menggunakan hukuman ini hingga mengakibatkan siswa cedera, maka yang bersangkutan dapat diajuka ke pengadilan. Hukuman fisik dapat berupa meminta siswa lari keliling halaman sekolah, atau menyuruhnya melakukan kegiatan olahraga yang lain.

2) Penahanan di kelas
Hukuman ini dapat berupa peserta didik harus mengerjakan soal-soal tertentu, atau harus menyapu kelas, mengepel kelas, dan sebagainya. Hukuman ini berkaitan dengan pekerjaan yang mendidik siswa.

3) Menghilangkan privalage
Yang dimaksud dengan menghilangakan privalage adalah pencabutan hak-hak istimewa peserta didik. Ini perlu dilakukanagar yang bersangkutan mengetahui bahwa kesalahan memang tidak boleh diperbuat berulang-ulang. Misal, peserta didik tidak diperkenankan mengikuti pelajaran untuk beberapa saat.

4) Denda dan sanksi tertentu
Hukuman denda juga boleh dikenakan kepada peserta didik, selama hal tersebut tetap dalam batas/kemampuan peserta didik. Hanya saja uang tersebut harus masuk ke kas sekolah. Dengan adanya denda demikian, diharapkan peserta didik tidak terus melanggar aturan. Pembayaran demikian haruslah disertai tanda terima atau kwitansi.

Sanksi-sanksi lain dapat berupa memberikan tatapan tajam kepada siswa, menegur, memperingatkan, atau pada kasus yang berat peserta didik dapat diberikan sanksi skorsing. Pemberian skors tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba. Sanksi ini diberikan setelah siswa mendapat peringatan secara ringan dan keras, lisan dan tertulis. Kecuali pelanggaran yang fatal.

Mutasi dan Drop Out

Mutasi dan drop out seringkali membawa masalah di dunia pendidikan. Oleh karena itu, keduanya haruslah ditangani dengan baik, agar tidak mengakibatkan keruwetan yang berlarut-larut, yang pada akhirnya akan mengganggu aktivitas sekolah.

a. Mutasi

Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas yang lain yang sejajar, dan/atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar.
Mutasi ini dapat dilakukan oleh peserta didik, karena mereka berhak unruk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan dan diminati.

Macam-macam mutasi yaitu:
1) Mutasi intern, adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta didik dalam data sekolah.
2) Mutasi ekstern, adalah perpindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu jenis dan satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah ke sekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan.

b. Drop Out

Yang dimaksud dengan drop out adalah keluar dari sekolah sebelum waktunya, atau sebelum lulus.

Kenaikan Kelas

Dalam memutuskan kenaikan kelas bagi siswa ada beberapa masalah yang timbul dan dirapatkan dalam pleno kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan parawali kelas. Dalam rapat tersebut muncul beberapa sikap guru yang cenderung diklasifikasi menjadi tiga, yaitu guru yang bersikap bersitegang, guru yang bersikap pemurah, dan guru yang bersikap sewajarnnya.

Layanan Khusus Siswa

Layanan khusus siswa merupakan layanan yang diberikan kepada siswa dalam rangka membantu kelancaran siswa belajar. Layanan khusus ini diberikan dalam bentuk:

a. Layanan belajar

1) Penyediaan perpustakaan dan referensi yang sesuai dengan kebutuhan siswa.
2) Layanan jaringan internet.
3) Layanan pembelajaran dalam bentuk penyediaan fasilitas simulasi dan praktik lapangan.
b. Layanan finansial
1) Pencarian dan penyediaan beasiswa
2) Layanan antar jemput
3) Layanan penyediaan kantin dengan mutu makanan sehat dan murah

c. Layanan kesehatan

Layanan kesehatan bisa berupa penyediaan ruang bab kesehatan sekolah dengan layanan dokter atau petugas kesehatan yang berasal dari siswa terlatih.

Pembinaan alumni

Pembinaan alumni dilakukan untuk menyediakan wadah bagi para lulusan yang diikat dalam suatu organisasi sekolah. Organisasi alumni sekolah bertujuan untuk :
a. Membangun jaringan silaturahmi kepada para alumni sehingga tercipta rasa cinta terhadap almamater sekolah.
b. Memberdayakan alumni untuk membina siswa disekolah almamater.
c. Memberdayakan alumni untuk membantu mensukseskan progam sekolah.
d. Mendapatkan informasi tentang pemetaan alumni yang melanjutkan studi.

Exit mobile version