Site icon Widi Utami

Biaya dan Cara Balik Nama Motor di DKI Jakarta

Biaya dan Cara Balik Nama Motor di DKI Jakarta

Biaya dan Cara Balik Nama Motor di DKI Jakarta

Jika kamu baru saja membeli sepeda motor bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama kendaraan tersebut menjadi atas nama sendiri. Sebab, jika tidak melakukan hal ini, maka akan merepotkan kamu bolak-balik untuk meminjam KTP si pemilik pertama ketika melakukan kebutuhan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak dan ganti nomor polisi.

Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Proses pengalihan nama ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu berapa biaya dan cara balik nama motor?

Berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 di Provinsi DKI Jakarta

Persyaratan balik nama yang harus dipersiapkan :

Prosedur balik nama STNK motor :

Prosedur balik nama BPKB motor :

Untuk pengurusan balik nama BPKB kamu harus melakukannya di Kepolisian Daerah (Polda). Adapun caranya adalah sebagai berikut :

  1. Datang ke Polda

Dalam hal ini, kamu bisa datang langsung ke Polda dan jangan lupa membawa berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Di kantor Polda kamu akan diberi nomor antrean serta formulir untuk balik nama BPKB, kemudian petugas akan memeriksa berkas perlengkapan kamu. Jika sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda pembayaran ke bank.

Setelah di depan loket, kamu lakukan pembayaran di loket tersebut. Setelah membayar, kamu natinya akan diberi salinan slip bukti setoran serta stiker khusus untuk dilampirkan pada formulir pendaftaran.

Usai pembayaran, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Lalu tempelkan stiker khusus pada formulir tersebut.

Langkah berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang dimiliki. Setelah mendapatkan panggilan, kamu serahkan formulir serta berkas kepada petugas.

Setelah itu kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti BPKB milik kamu sudah didaftarkan dan sedang proses balik nama. Tanda terima itu juga akan mencantumkan tanggal kapan BPKB kamu selesai.

Pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut, anda kembali lagi ke kantor Polda untuk mengambil BPKB yang sudah balik  nama menjadi atas nama anda sendiri. Dan jangan lupa untuk membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Berikut prosedur yang kamu harus jalani saat pengambilan BPKB :

Exit mobile version