Jika kamu baru saja membeli sepeda motor bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama kendaraan tersebut menjadi atas nama sendiri. Sebab, jika tidak melakukan hal ini, maka akan merepotkan kamu bolak-balik untuk meminjam KTP si pemilik pertama ketika melakukan kebutuhan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak dan ganti nomor polisi.
Balik nama kendaraan bermotor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Proses pengalihan nama ini dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu berapa biaya dan cara balik nama motor?
Berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 di Provinsi DKI Jakarta
- Biaya administrasi Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000
- Biaya Pembuatan BPKB baru Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya
- Ada biaya tambahan (denda) jika ada keterlambatan pajak
Persyaratan balik nama yang harus dipersiapkan :
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti jual kendaraan (Kwitansi)
- Bukti cek fisik kendaraan
Prosedur balik nama STNK motor :
- Datang Ke SAMSAT Terdekat
- Tes Fisik Kendaraan
- Pendaftaran Balik Nama
- Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
- Pengambilan STNK
Prosedur balik nama BPKB motor :
Untuk pengurusan balik nama BPKB kamu harus melakukannya di Kepolisian Daerah (Polda). Adapun caranya adalah sebagai berikut :
- Datang ke Polda
Dalam hal ini, kamu bisa datang langsung ke Polda dan jangan lupa membawa berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Pembayaran di Loket Bank
Di kantor Polda kamu akan diberi nomor antrean serta formulir untuk balik nama BPKB, kemudian petugas akan memeriksa berkas perlengkapan kamu. Jika sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberi tanda pembayaran ke bank.
Setelah di depan loket, kamu lakukan pembayaran di loket tersebut. Setelah membayar, kamu natinya akan diberi salinan slip bukti setoran serta stiker khusus untuk dilampirkan pada formulir pendaftaran.
- Isi Fomulir Pendaftaran Balik Nama BPKB
Usai pembayaran, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Lalu tempelkan stiker khusus pada formulir tersebut.
- Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Langkah berikutnya kamu tinggal menunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang dimiliki. Setelah mendapatkan panggilan, kamu serahkan formulir serta berkas kepada petugas.
Setelah itu kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti BPKB milik kamu sudah didaftarkan dan sedang proses balik nama. Tanda terima itu juga akan mencantumkan tanggal kapan BPKB kamu selesai.
- Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut, anda kembali lagi ke kantor Polda untuk mengambil BPKB yang sudah balik nama menjadi atas nama anda sendiri. Dan jangan lupa untuk membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Berikut prosedur yang kamu harus jalani saat pengambilan BPKB :
- Pertama-tama anda ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar,
- Setelah mendapatkan panggilan, kamu serahkan tanda terima beserta fotokopi KTP.
- Setelah mecocokkan data-data kamu, petugas akan menyerahkan BPKB baru kepadamu.